Selamat Datang di SDN KAPEDI II | Sekolah Calon Pemimpin Peradaban

Kontak Kami


SD NEGERI KAPEDI II

NPSN : 20529612

Jl. Utara Pasar Kapedi, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep


info@sdnkapedi-2.sch.id

TLP : 085655867989


          

Banner

Kurikulum dan Menteri Berganti-ganti, Mengapa Mutu Pendidikan Masih Begini?




Pendidikan di Indonesia telah berkali-kali berganti kurikulum hingga lahir ungkapan populer: ‘ganti menteri, ganti kurikulum’. Sebenarnya, perubahan kurikulum bukan hal tabu dalam sistem pendidikan, bahkan bisa menjadi sebuah keniscayaan karena perubahan kurikulum bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

 

Setelah sembilan kali perubahan kurikulum, bagaimana wajah pendidikan Indonesia saat ini? Semaju apakah pendidikan Indonesia dan bagaimana bila dibandingkan dengan negara tetangga?

 

Salah satu barometer kemajuan pendidikan suatu negara yang sering digunakan adalah hasil PISA (Programme for International Student Assessment) yaitu suatu studi untuk mengukur kemampuan siswa matematika, sains dan literasi/membaca. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tiga tahun.

 

Skor Indonesia dalam PISA 2022 tidak mengembirakan, tidak jauh beda dengan PISA tahun-tahun sebelumnya. Indonesia berada di rangking 69 dari 80 negara peserta dengan skor 1.108 poin. Singapura berada di puncak dengan 1.679 poin lebih tinggi dari Cina dengan 1.605 poin yang berada di tangga kedua. Taiwan dan Jepang mendapat poin kembar 1.599 berada di rangking tiga.

 

Bagaiamana pendidikan Indonesia dibanding negara-negara ASEAN? Ada delapan negara Asia Tenggara yang berpartisipasi dalam PISA 2022. Dari delapan negara itu, Indonesia berada di tiga terbawah. Indonesia lebih tinggi dari Filipina dan Kamboja, tapi kalah dari Thailand, Malaysia, Brunai, dan Vietnam.

 

Hasil PISA menunjukkan buruknya mutu pendidikan Indonesia. Problematika pendidikan Indonesia begitu rumit yang kerumitannya mungkin tidak akan ditemui di negara lain. Banyak faktor yang menjadikan pendidikan terpuruk dan banyak hal yang harus dibenahi. Di antara yang banyak itu, guru memiliki peran besar dalam menggurat potret pendidikan.

 

Sarana yang representatif berperan penting dalam pendidikan. Namun, guru yang inovatif akan mampu melaksanakan pembelajaran dengan baik di tengah keterbatasan sarana. Kurikulum mungkin usang, tapi guru profesional akan selalu menyajikan pembelajaran yang aktual karena ia tahu keterampailan apa yang dibutuhkan siswanya di masa depan.

 

Bagaimana mutu guru Indonesia?

 

Indonesia saat ini tidak khawatir kekurangan guru atau calon guru. Sejak diterbitkannya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen tahun 2005 hingga adanya penghargaan bagi guru dengan diberikannya tunjangan profesi, masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi guru. Studi keguruan di perguruan tinggi menjadi jurusan yang paling banyak diminati.

 

Jumlah guru aktif saat ini lebih dari 4,6 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah siswa, 1:12 di tingkat SD, 1:10 di tingkat SMP dan 1:12 di tingkat SMA. Sebuah rasio yang lebih dari ideal karena rasio yang ideal menurut pemerintah adalah 1:20.

 

Sayangnya, lonjakan kuantitas guru dalam dua puluh tahun ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas guru. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) masih di bawah rata-rata yang diharapkan. Hasil ini menunjukkan rendahnya kompetensi guru baik pedagogik ataupun profesional. Kompetensi ini berpengaruh tehadap performa guru dalam menyajikan pembelajaran sekaligus berpengaruh terhadap mutu pendidikan.

 

Rendahnya mutu guru terjadi karena proses rekrutmen guru longgar. Terbatasnya jumlah lulusan keguruan pada masa lalu menjadikan proses rekrutmen guru PNS tanpa melalui seleksi yang ketat. Begitupun pengangkatan guru honorer lebih tidak terseleksi lagi. Akibatnya, sebagian dari mereka yang saat ini menjadi guru ASN menjadi beban bagi pendidikan karena kompetensi yang dimiliki kurang mumpuni.

 

Bandingkan dengan proses rekrutmen guru di Singapura, negara yang mencapai ranking satu dalam PISA 2022. Singapura menyeleksi guru dimulai dari seleksi masuk perguruan tinggi keguruan yang dikenal dengan National Institute of Education (NIE). Calon mahasiswa dipilih dari satu pertiga teratas dari lulusan SMA di sana. Mereka yang diterima di NIE tidak hanya tinggi nilai akademisnya, tapi juga minat dan komitmen mereka terhadap profesi guru. Siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, tapi tidak punya minat dan komitmen, tidak akan lolos menjadi mahasiswa NIE. Begitupun hanya punya minat tanpa prestasi akademik, jangan berharap menjadi guru.

 

Negara-negara lain yang sistem pendidikannya bagus juga menerapkan hal sama. Seleksi dimulai bukan hanya pada saat melamar menjadi guru, tapi saat memilih menjadi mahasiswa keguruan. Finlandia, misalnya, hanya menerima sepuluh persen dari pendaftar mahasiswa di universitas. Dengan seleksi ketat seperti itu, fakultas keguruan di sana menjadi fakultas favorit. Profesi guru juga merupakan profesi yang membanggakan dan diimpikan. Dengan proses seperti itu guru di Singapura dan Filandia pastilah guru yang benar-benar profesional, maka layak jika pendidikannya maju.

 

Indonesia perlu berupaya lebih keras lagi untuk mewujudkan pendidikan bermutu melalui penyediaan guru bermutu. Perlu ada regulasi yang mengatur agar perguruan tinggi keguruan melakukan seleksi ketat terhadap calon mahasiswa keguruan. Proses perkuliahan hingga kelulusan juga memiliki prosedur standar yang ketat sehingga menghasilkan calon guru yang hebat.

 

Apa yang bisa dilakukan dengan kondisi SDM guru seperti saat ini?

 

Kementerian telah berupaya meningkatkan kompetensi guru dengan program yang beragam. Pada era Anis Baswedan, gencar program Guru Pembelajar setelah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Eskalasi kompetensi guru terjadi pada era Nadiem dengan PMM, Guru Penggerak dan Sekolah Penggeraknya.

 

Salah satu upaya yang terus berlangsung hingga saat ini adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG merupakan proses peningkatan kompetensi guru hingga layak menyandang predikat guru profesional. Hanya saja program ini mengalami degradasi khususnya dalam beberapa tahun terakhir. PPG seperti beralih dari proses meningkatkan kompetensi menjadi proses mendapat sertifikat profesi. Sistem PPG memungkinkan peserta mendapat sertifikat tanpa peningkatan kompetensi. PPG terkesan sebagai jalan cepat agar guru mendapatkan tunjangan profesi, maka prosesnya tidak terlalu berat, memungkinkan dilaksanakan dengan jalan pintas, dan dengan waktu cepat.

 

Kesadaran pengembangan diri sebagian guru Indonesia itu perlu ditingkatkan. Mereka perlu dipaksa belajar. Andai dipaksa pun, mereka terkadang bukan benar-benar belajar, melainkan mencari cara untuk menunjukkan mereka belajar. Saat belajar secara daring melalui PMM ataupun PPG, bukannya belajar, tapi mencari contekan soal dan jawaban yang diujikan. Mereka mendapat sertifikat tapi tidak mendapatkan ilmu yang sepadan.

 

PPG merupakan cara untuk meningkatkan kompetensi, tapi dengan proses PPG seperti ini, peningkatan kompetensinya kurang signifikan. Kementerian perlu mengevaluasi sistem PPG hingga lebih baik.

 

UKG sebagai bagian dari proses sertifikasi perlu dilaksanakan secara berkala. Nilai UKG guru harus ada peningkatan dari nilai UKG sebelumnya yang berada di bawah nilai minimal. Dengan seperti itu menunjukkan adanya proses belajar yang dilakukan guru. Tidak harus tinggi, tapi harus ada progres.

 

Lahirnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru membawa harapan baru terhadap peningkatan kompetensi guru. Tentu saja pola pikir dan kesadaran guru menentukan terhadap efektifitas surat edaran ini. Pendidikan maju bukan karena kurikulum dan menteri baru, tapi pola pikir bertumbuh yang dimiliki para guru.

 ****

 Oleh, Taufiku

 

 




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas